Bid'ah Wahabi ;;, Penutupan Masjid Alasan Corona Tidak Bisa Dibenarkan Menurut Kiai Muhammad Mughits
Sekarang ini ramai sekali orang kebingungan mau ikut fatwa yang mana, gara gara ada yang mengharuskan shalat di rumah dan menutup masjid dan ada pula yang menganjurkan tetap shalat di masjid bagi mereka yang sehat dan tidak ada udzur syra'i.
Pernyataan tetap shalat di masjid bagi muslim yang sehat dan di masjid tersebut tidak ada yang mempunyai penyakit menular pernah difatwakan oleh Kiai Muhammad Mughits atau biasa juga dipanggil dengan sebutan Alwajih Kiai Muhammad Mughits, dan ada juga yang menulis Al-Wajih Kyai Muhammad Mughits. Beliau adalah Kiai Muda berpaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang konsisten dengan hukum agama yang dianutnya, beliau tidak berpartai namun berorganisasi dan organisasi beliau adalah Nahdlatul Ulama dan Ittihadul Ulama.
Namun akhir akhir ini ada yang mengklaim beliau beserta Kiai Haji Muhammad Maimoen Zubair bukan NU gara gara tidak sependapat dengan NU yang memberikan pernyataan untuk shalat di rumah dan menutup masjid. namun sebenarnya kedua tokoh ini adalah NU tulen yang memang bukan hanya pahamnya NU tulen namun juga memang keturunan NU dan juga pengurus NU.
Zaman sekarang ini memang sudah sangat rusak, beda lantas dikatakan sesat, kebenaran pendapatnya masih belum diuji, mana sebenarnya yang benar benar menggunakan dalil yang shareh.
Intinya, Menutup masjid itu tidak boleh, apalagi hanya dengan alasan mengikuti hadits rasulullah SAW melarang ke masjid bagi orang yang memakan bawang.
Jika hadits itu yang digunakan maka seharusnya hanya orang yang sakit yang tidak boleh ke masjid, jadi yang dekat dengan pendapat ini sebenarnya adalah pendapat Kiai Muhammad Mughits. Beliau menyatakan kita yang sehat tetap harus ke masjid, shalat jum'at berjamaah di masjid dan tidak boleh menutup masjid, sedangkan mereka yang terjangkit virus corona dan penyakit menular lainnya tidak boleh ke masjid.